Selasa, 10 Oktober 2017

Kapolsek Monterado Berikan Oleh-oleh Kepada Pelajar SD Negeri 1 Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kepolisian Sektor Monterado gencar melakukan Penyuluhan di tingkat Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang (10/10/2017).

Yang menjadi alasan mengapa tingkat Sekolah Dasar yaitu Kepolisian Sektor Monterado percaya bahwa apabila informasi dan penjelasan yang berkaitan dengan hukum disampaikan kepada anak sejak dini, maka akan tertanam apa yang disampaikan kepadanya hingga mereka dewasa.

Oleh sebab itu pihak Kepolisian Sektor Monterado terus berupaya menyasar pelajar Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Monterado dalam menyampaikan Penyuluhan Hukum, dengan harapan di masa mendatang akan tercipta generasi yang lebih baik dan patuh hukum.


Kali ini bertempat di ruang aula SD Negeri 1 Monterado kegiatan Penyuluhan Hukum dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado, hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 1 Monterado yang diwakili oleh bapak Pandi, S.Pd beserta dewan guru, Kapolsek Monterado bapak IPTU Rismanto Ginting, SH beserta dua personilnya yaitu Kanit Binmas Polsek Monterado bapak AIPTU Supani dan Bhabinkamtibmas desa Monterado bapak BRIPKA Suriana Pepel, para siswa-siswi SD Negeri 1 Monterado yang terdiri dari murid kelas IV, V, VI yang jumlah keseluruhan kurang lebih 180 orang.

Narasumber yang memberikan materi Penyuluhan Hukum kali ini adalah Kapolsek Monterado dan Kanit Binmas Polsek Monterado, keduanya memberikan materi Penyuluhan Hukum secara bergantian dan tampak antusias para siswa-siswi mendengar dan memperhatikan kedua narasumber saat menyampaikan materi Penyuluhannya.

Adapun yang disampaikan oleh kedua narasumber dalam Penyuluhan Hukum kepada para siswa-siswi SD Negeri 1 Monterado yaitu terkait dengan Bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Paracetamol Caffein Carossoprodol  (PCC), Kenakalan Remaja / Pelajar, Tertib Berlalulintas.


Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengatakan bahwa para siswa-siswi SD perlu mengetahui semua hal yang disampaikan dalam Penyuluhan tersebut agar mereka dapat mencegah maupun menghindari diri dari semua hal negatif tersebut. Baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

"Perlunya peningkatan dalam pengawasan terhadap pergaulan anak di setiap aktifitas anak baik saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah oleh para orang tua wali murid maupun oleh para guru, agar anak-anak tidak menjadi korban dari hal-hal negatif seperti penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang seperti PCC, prilaku buruk seperti menghirup uap dari Lem jenis Lem Fox, menghisap rokok, keluar rumah hingga larut malam tanpa alasan yang jelas  (ngembun). Ini semua merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pelajar dan ini semua dapat mengganggu kesehatan". Jelas Kapolsek Monterado saat berikan materi Penyuluhan Hukum.

Sementara Kanit Binmas Polsek Monterado bapak AIPTU Supani mengatakan tidak dibenarkan seorang pelajar yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor baik saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah, itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.


"Sebenarnya tidak perlu ada penindakan dari pihak Kepolisian terhadap para pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa Surat Ijin Mengemudi  (SIM) apabila ada pengawasan dan ketegasan dari orang tua wali murid dan pihak sekolah yang melarang para siswa-siswinya mengendarai sepeda motor saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Kami dari pihak Kepolisian Sektor Monterado sangat berharap kepada pelajar untuk menggunakan helm standar dan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan saat berkendara". Jelas Kanit Binmas Polsek Monterado saat berikan materi Penyuluhan Hukum tentang Tertib Berlalulintas dihadapan para siswa-siswi dan dewan guru SD Negeri 1 Monterado.

Sebelum mengakhiri kegiatan Penyuluhan Hukum, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH sekali lagi menyempatkan diri untuk memberikan oleh-oleh kepada para siswa-siswi SD Negeri 1 Monterado, ada lima oleh-oleh yang diberikan oleh Kapolsek Monterado kepada para siswa-siswi yaitu (5 Jangan) Jangan mengkonsumsi Narkotika, Jangan menghirup uap Lem jenis Lem Fox, Jangan merokok, Jangan menggunakan sepeda motor sebelum memiliki SIM, Jangan keluar rumah hingga larut malam tanpa alasan yang benar (Ngembun).


Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum yang diberikan oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado di SD Negeri 1 Monterado, pihak sekolah melalui bapak Pandi, S.Pd mengucapkan terima kasih. Menurut bapak Pandi, S.Pd, pihak dewan guru akan senantiasa memberikan pengertian terkait hal-hal yang telah disampaikan tadi kepada para siswa-siswi dan kepada orang tua wali murid.

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.15 Wib di SD Negeri 1 Monterado berlangsung lancar dan tertib. Usai kegiatan Penyuluhan Hukum, kemudian pihak Kepolisian Sektor Monterado bersama-sama dengan dewan guru dan siswa-siswi melakukan foto bersama di halaman SD Negeri 1 Monterado.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar