Jumat, 13 Oktober 2017

Pelaku Cabul Langsung Di Tangkap Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Polsek Monterado Berhasil tangkap Pelaku yang di duga telah menghamili anak perempuan yang masih di bawah umur di desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang (13/10/2017).

Pelaku yang berinisial RS (20) di duga telah menyetubuhi Korbanya yang merupakan anak perempuan yang berinisial NB (17), perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Juni 2017 yang lalu di sebuah kamar di rumah Pelaku sendiri. 

Kanit Reskrim Polsek Monterado bapak BRIPKA Anton Ariatna mengatakan menurut keterangan dari Korban bahwa Pelaku dan Korban menjalin hubungan percintaan sejak 2 tahun yang lalu, saat pertama kali melakukan persetubuhan sekitar bulan Juni 2017 yang lalu Pelaku telah mengetahui bahwa Korban masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Monterado menambahkan, sekarang Korban diketahui telah hamil dengan perkiraan usia kandungan 6 bulan, saat pertama kali pelaku mengetahui bahwa kekasihnya hamil Pelaku sempat meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya namun permintaan tersebut di tolak oleh Korban.


Pelaku di tangkap di rumahnya sendiri oleh personil Polsek Monterado yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado bapak BRIPKA Anton Ariatna, saat di tangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun, saat ini Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Monterado untuk pengembangan perkara.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua Korban, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di duga Pelaku yang telah menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur hingga hamil.

"Korban NB (17) dan Pelaku RS (20) merupakan warga desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, mereka  memiliki hubungan percintaan sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersebut, kini Korban yang masih di bawah umur diketahui telah hamil. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku guna pengembangan untuk mengetahui apakah ada Korban lain dari perbuatan si Pelaku ini". Jelas Kapolsek Monterado saat ditemui di ruang kerjanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama proses penangkapan di desa Goa Boma Kecamatan Monterado hingga pemeriksaan terhadap Pelaku di ruang Reskrim Polsek Monterado, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar