Jumat, 13 Oktober 2017

Kegiatan Ini Yang Membuat Warga Desa Beringin Baru Datangi SD Negeri 13 Marga Mulya


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kapolsek Monterado ajarkan tentang Cara memutus mata rantai peredaran Narkotika, cara tertib berlalulintas, serta  cara hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada warga desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang  (12/10/2017).

Bertempat di ruang kelas SD Negeri 13 Marga Mulya desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Polsek Monterado melakukan Penyuluhan Hukum dengan narasumber yaitu Kapolsek Monterado.


Hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yaitu Kepala Desa Beringin Baru bapak Adi beserta staf, Ketua BPD desa Beringin Baru bapak Deo, Kapolsek Monterado bapak IPTU Rismanto Ginting, SH beserta Bhabinkamtibmas desa Monterado bapak BRIPKA Suriana Pepel, warga desa Beringin Baru yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang jumlahnya kurang lebih 85 orang.

Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang sangat memprihatinkan belakang ini di tambah lagi beredarnya obat-obatan jenis Paracetamol Caffein Carossoprodol  (PCC) dikalangan remaja dalam usia pelajar, Kapolsek Monterado meminta semua pihak untuk ekstra dalam mengawasi pergaulan dan jajanan para siswa-siswinya.


Bapak-bapak dan ibu-ibu yang merupakan warga desa Beringin Baru diberikan informasi tentang jenis-jenis barang haram tersebut, juga informasi tentang bahaya apabila mengkonsumsinya. Satu kasus lagi yang ada dikalangan anak-anak yaitu adanya sekelompok anak-anak yang menghisap uap dari Lem jenis Lem Fox, hal-hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.

Kapolsek Monterado juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran Narkotika dan sejenisnya dengan memberikan informasi kepada pihaknya apabila ditemukan hal-hal yang mengarah ke perbuatan tersebut.


Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH menekankan beberapa hal kepada para warga yang hadir dalam Penyuluhan Hukum saat itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak mengkonsumsi Narkotika, tidak menghirup uap Lem jenis Lem Fox, tidak merokok, Jangan menggunakan sepeda motor sebelum memiliki SIM, Jangan keluar rumah hingga larut malam tanpa alasan yang benar (Ngembun).

Sengaja kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan di ruang kelas SD Negeri 13 Marga Mulya desa Beringin Baru Kecamatan Monterado karena ruang aula di Kantor Desa Beringin Baru tidak cukup untuk menampung warga yang akan hadir dengan kapasitas sebanyak 85 orang. Selama kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.15 Wib situasi berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar