Selasa, 17 April 2018

Polsek Monterado Lakukan Tahap II Curat Ke Kejaksaan Negeri Bengkayang


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Polsek Monterado melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri Bengkayang atau tahap II, pukul 13.00 Wib (16/04/2018).

Tersangka berinisial AC (17), IM (16), RA (17) disangkakan telah melakukan Curat di SMP Negeri 1 Monterado, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Tersangka sejumlah alat musik milik sekolah tersebut.

"Berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan kita lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti hari ini. Pasal yang disangkakan pada Tersangka yaitu Pasal 363 ayat (2), 363 ayat (1) ke 4, 5 sub 362 KUHPidana". Terang Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna.

"Karena Tersangka di bawah umur, penanganan kasus ini berbeda. Kita telah menerima hasil Litmas yang dilakukan oleh BAPAS kelas II Pontianak beberapa waktu lalu, kita yakin penanganan kasus ini sudah sesuai ketentuan". Tegas Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang berlangsung lancar dengan pengawalan personil Polsek Monterado, Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan langsung di terima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar