Rabu, 30 Januari 2019

Datangi Lokasi, Kapolsek Monterado Minta Aktivitas Penambangan Pasir Dihentikan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mendatangi lokasi penambangan galian C jenis pasir tanpa ijin dan hentikan semua aktivitas penambangan (29/01).

Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa ijin, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH, Camat Monterado S. Bowo Leksono, SH, Kepala Desa Beringin Baru Adi, dan Kepala Desa Mekar Baru Cipto mendatangi lokasi penambangan pasir.


Kepada sejumlah pekerja tambang pasir saat dikumpulkan, IPTU Rismanto Ginting, SH menghimbau untuk aktivitas penambangan pasir agar berhenti.

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir yang dilakukan tidak memiliki ijin melanggar hukum, selain itu masyarakat sudah mulai resah akibat aktivitas tersebut yang mengakibatkan rusaknya jalan raya di desa Beringin Baru - Monterado.


"Keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kami (Forkopimcam Kecamatan Monterado) harus kami respon, oleh sebab itu saya tekankan kepada pekerja tambang pasir untuk hentikan aktivitasnya". Terang IPTU Rismanto Ginting, SH.

"Zero Ilegal, apabila masih ada yang tidak mengindahkan peringatan serta himbauan yang telah kami sampaikan ini, maka kami akan tindak sesuai ketentuan hukum". Tambah Kapolsek Monterado.


Diketahui ada sejumlah lokasi tambang pasir di 3 desa di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yaitu di desa Monterado, desa Beringin Baru, dan desa Mekar Baru.

Camat Monterado S. Bowo Leksono, SH saat ditemui mengungkapkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan pihak Kepolisian telah mendatangi lokasi pertambangan pasir tanpa ijin tersebut dan menghimbau agar menghentikan aktivitasnya.

"Selama aktivitas penambangan pasir tersebut belum memiliki ijin, maka segala aktivitas penambangan tidak boleh berjalan. Dampak dari aktivitas tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya pengguna jalan yang mana jalan rusak akibat angkutan pasir dari Kecamatan Monterado yang di bawa keluar Kecamatan". Jelas S. Bowo Leksono, SH.


Kepada sejumlah supir truk yang mengangkut pasir dari Kecamatan Monterado untuk di bawa keluar Kecamatan, IPTU Rismanto Ginting, SH menekankan untuk tidak lagi mengambil pasir di Kecamatan Monterado sampai lokasi penambangan pasir yang ada di Kecamatan Monterado memiliki ijin.

"Apabila masih ditemukan truk yang membawa pasir dari Kecamatan Monterado keluar Kecamatan Monterado akan juga kami ambil tindakan tegas". Ucap IPTU Rismanto Ginting, SH.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar