Sabtu, 26 Mei 2018

Berkas Perkara PETI Lengkap (P-21), Polsek Monterado Lakukan Tahap II


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar. Polres Bengkayang - Terduga pelaku tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang (Tahap II) oleh Polsek Monterado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 (24/05/2018).

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan terduga pelaku serta barang bukti tindak pidana PETI kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Monterado.

“Empat orang terduga pelaku dan barang buktinya hari ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan Nomor B-683/Q.1.18/Euh.1/05/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara PETI sudah lengkap". Terang Kapolsek Monterado saat di konfirmasi.

Terduga yang berinisial MA (50), YS (39), AR (27), AD (37) dan barang bukti perkara PETI berhasil di tangkap Polsek Monterado yang dibantu oleh Polres Bengkayang pada saat Operasi PETI Kapuas 2018 beberapa waktu lalu.

"Atas perbuatan terduga, kami yakini telah melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana". Tambah IPTU Rismanto Ginting, SH.

Selama proses penyerahan terduga pelaku dan barang bukti tindak pidana PETI kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkayang berlangsung lancar.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar