Selasa, 21 November 2017

Kapolsek Monterado Penyuluhan Hukum Di Desa Nek Ginap


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH bersama dengan Bhabinkamtibmas desa Nek Ginap BRIPKA Dwi Arifantri, SH mendatangi kantor desa untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada warga desa Nek Ginap Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang  (20/11/2017).

Sebanyak kurang lebih 40 orang warga desa Nek Ginap berkumpul untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum, bertempat di aula Balai Pertemuan desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang kegiatan tersebut dilaksanakan.

Hadir pula dalam acara tersebut yaitu Kepala Desa Nek Ginap bapak Martinus. K beserta staf desa, Ketua BPD desa Nek Ginap bapak Herkulanus beserta anggotanya, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH beserta Bhabinkamtibmas desa Nek Ginap BRIPKA Dwi Arifantri, SH, para Tokoh-tokoh desa Nek Ginap Kecamatan Monterado.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Kapolsek Monterado saat memberikan Penyuluhan Hukum kepada warga desa Nek Ginap seperti Bahaya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Paracetamol Caffein Carossoprodol  (PCC), Mengawasi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat agar tidak berkembang di lingkungan masyarakat desa Nek Ginap, serta Tertib Berlalulintas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengatakan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian untuk menyampaikan prilaku yang dilakukan dan yang ada di sekitar kehidupan warga sehari-hari yang terkait dengan ketentuan hukum.

"Peningkatan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak merupakan suatu yang sangat penting, ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masa depan anak-anak, remaja, dan keluarga kita. Begitu juga dengan tertib berlalulintas, perlu kesadaran akan pentingnya keselamatan dari tiap-tiap pengendara". Jelas Kapolsek Monterado.

Selain itu, terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa yang ada di desa Nek Ginap, Kapolsek Monterado menekankan kepada pengguna anggaran untuk benar-benar menggunakan dana tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa sebagai tercantum pada PP 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017. Kapolsek Monterado juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mengontrol penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Kepala Desa Nek Ginap bapak Martinus. K menyambut baik kegiatan yangdilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado dan berterima kasih kepada Kapolsek Monterado yang telah bersedia memberikan pengetahuan dan penjelasan terkait hukum kepada masyarakat desa Nek Ginap.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar