Rabu, 01 November 2017

Berkas Perkara Lengkap, Unit Reskrim Polsek Monterado Serahkan Tersangka dan Barang Bukti


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Berkas perkara persetubuhan anak perempuan di bawah umur telah dinyatakan lengkap, unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang  (01/11/2017).

Perkara yang ditangani oleh Penyidik Polsek Monterado dua minggu yang lalu yaitu perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja yang berinisial RS (20) kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengatakan dengan diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, berarti sejak saat itu tanggung jawab atas Tersangka dan Barang Bukti sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Bengkayang hingga nanti proses persidangan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna mengatakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor : B-1406/Q.1.18/Euh.1/10/2017 tgl 24 Oktober 2017 maka Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Kami berusaha secepat mungkin untuk melengkapi berkas perkara ini agar tidak berlama-lama dalam penanganan kasus, syukurnya semua dapat diselesaikan tepat waktu dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang". Ungkap BRIPKA Anton Ariatna.

Dalam proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang didampingi oleh dua personil Unit Reskrim Polsek Monterado yaitu BRIGADIR Heru dan BRIGADIR Dede Sulaiman, selama proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang berjalan aman dan lancar.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar