Sabtu, 10 Februari 2018

Dalam Waktu Tiga Jam, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Seorang Pria yang melakukan Penganiayaan terhadap seorang wanita berhasil di tangkap personil Reskrim Polsek Monterado dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan dari Korban (09/02/2018).

Pria tersebut berinisial TN  (32) warga desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, ia mengaku telah melakukan Penganiayaan terhadap seorang wanita yang berinisial LL  (32) warga desa Sungai Keran Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.

Menurut pengakuannya, perbuatan tersebut ia lakukan lantaran karena sakit hati karena selama ini diperlakukan kurang baik oleh LL, dengan menggunakan gagang penyapu yang terbuat dari pipa besi dan menggunakan pipa paralon ukuran 3/4 inch Penganiayaan tersebut ia lakukan di warung milik korban di dusun Bonglitung desa Monterado Kecamatan Monterado.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengatakan dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan dari Korban yang berinisial LL, pihaknya berhasil tangkap Pelaku berinisial TN yang saat itu dalam perjalanan hendak meninggalkan desa Monterado.

"Dari Penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka memar di bagian wajah, dada, tangan, dan pinggang. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini penyidikan perkara tersebut sedang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Monterado untuk melengkapi berkas perkara, sementara Pelaku di tahan di ruang tahanan Polsek Monterado". Ungkap IPTU Rismanto Ginting, SH.

Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku Penganiayaan sudah sesuai ketentuan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkayang apabila mengalami hambatan dalam penanganan perkara ini.

Sementara Korban LL yang dihubungi terpisah menyatakan puas dan berterima kasih atas tindakan cepat Polsek Monterado, ia menyatakan tidak akan mau berdamai dengan Pelaku karena perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan, serta berharap agar Pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar