Rabu, 28 Februari 2018

Polsek Monterado Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Tersangka beserta Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang oleh personil Polsek Monterado setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap (28/02/2018).

Tersangka yang berinisial TN (32) di duga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap LL (32) dengan menggunakan gagang penyapu yang terbuat dari pipa besi dan menggunakan pipa paralon, yang mana kejadian tersebut terjadi beberapa minggu yang lalu di sebuah warung yang berada di desa Monterado Kecamatan Monterado.

BRIPKA Anton Ariatna yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Monterado mengatakan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka TN telah lengkap.

"Tersangka TN disangkakan telah melanggar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 1 atau KUHPidana Pasal 351 ayat 1". Jelas BRIPKA Anton Ariatna.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. "Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan hingga persidangan". Ungkap IPTU Rismanto Ginting, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang di kawal ketat oleh personil Kepolisian sehingga berlangsung aman dan lancar.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar