Rabu, 14 Februari 2018

Polsek Monterado Amankan Warga Yang Bakar Lahan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Mengantisipasi kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH pimpin langsung kegiatan Patroli sekaligus melakukan pengecekan lokasi titik Hotspot yang terdeteksi oleh satelit Aqua di wilayah Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang (14/02/2018).

Personil Polsek Monterado bersama-sama dengan Personil TNI dari Koramil 1202 Samalantan dan Manggala Agni mendatangi titik koordinat yang terdeteksi ada titik panas oleh satelit Aqua di wilayah Kecamatan Monterado pada pagi ini.

Usai menerima arahan dari IPTU Rismanto Ginting, SH sebelum pelaksanaan patroli sekaligus pengecekan lokasi titik Hotspot, sebanyak 12 personil gabungan langsung menuju titik koordinat ( 0°44'33.4"N109°05'26.2"E ) di dusun Singkong desa Goa Boma Kecamatan Monterado.

Saat ditemui, IPTU Rismanto Ginting, SH mengatakan kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya mencegah meluasnya titik panas di wilayah Kecamatan Monterado dan untuk memastikan apakah titik panas yang terdeteksi oleh satelit pada hari ini benar akibat adanya kebakaran atau hanya pembiasan panas saja.

"Kita berhasil menemukan lahan yang telah terbakar kurang lebih luasnya setengah hektar, Pelaku yang berinisial AL (44) dan RK (33) yang di duga telah membakar lahan tersebut berhasil kita amankan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personil Unit Reskrim Polsek Monterado". Jelas IPTU Rismanto Ginting, SH.

IPTU Rismanto Ginting menambahkan, Kegiatan Patroli cegah KARHUTLA akan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado bersama-sama dengan pihak terkait, ia juga menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Monterado agar tidak membakar hutan atau lahan untuk bercocok tanam karena hal tersebut dapat membuat rusak lingkungan kita dan dapat menyebabkan polusi udara serta yang rugi kita semua.

Sanksi hukuman yang terbukti membakar hutan atau lahan diancam dengan Pidana minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar