Rabu, 14 Februari 2018

Tiga Tersangka Diserahkan Oleh Unit Reskrim Polsek Monterado Ke Kejaksaan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Unit Reskrim Polsek Monterado menyerahkan tiga orang Tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Bengkayang yang langsung di terima oleh Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 11.00 Wib  (13/02/2018).

Masing-masing Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang yaitu tersangka pelaku Pengeroyokan / Penganiayaan yang berinisial AL (23) bersama MT (35), dan tersangka pelaku berinisial HM (29) yang membawa anak perempuan bawah umur tanpa seijin orang tua anak tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna yang menyerahkan ketiga Tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan bahwa penyerahan Tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

"Dalam berkas perkara, Tersangka AL dan MT disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana,  sementara untuk Tersangka HM disangkakan melanggar pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan sudah lengkap". Terang BRIPKA Anton Ariatna.

Di tempat berbeda saat di konfirmasi, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan hingga persidangan.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang di kawal ketat oleh personil Kepolisian sehingga berlangsung aman dan lancar.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar