Minggu, 21 Januari 2018

Batas Desa Antar Kecamatan Monterado Dan Kecamatan Capkala Diselesaikan Dengan Damai


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar. Polres Bengkayang - Kanit Binmas Polsek Monterado AIPTU Supani dan Bhabinkamtibmas desa Jahandung BRIPKA Suprianus menghadiri musyawarah pembahasan batas antara desa Jahandung Kecamatan Monterado dengan desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang  (19/01/2018).

Belum memiliki kepastian titik batas antara desa Jahandung Kecamatan Monterado dengan desa Aris Kecamatan Capkala membuat Muspika kedua Kecamatan mengadakan musyawarah dengan melibatkan tiga pilar yang ada di desa serta pihak-pihak terkait yang ada di kedua desa tersebut.

Musyawarah yang diadakan di aula Kantor Camat Capkala dihadiri oleh Camat Capkala bapak Aladin, MSi, Camat Monterado yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Monterado bapak Pauhir, Kepala Desa Jahandung yang diwakili oleh Sekdes Jahandung bapak Sutriana, Kepala Desa Aris bapak Yakni, Kapolsek Monterado yang diwakili Kanit Binmas Polsek Monterado AIPTU Supani beserta Bhabinkamtibmas desa Jahandung BRIPKA Suprianus, personil Polsek Capkala BRIPKA Beni Safarudin, Danramil Sungai Raya PELDA Karno, Danramil Samalantan yang diwakili SERTU Sutrisno, Ketua BPD dari desa Jahandung dan desa Aris, para Tokoh dan sesepuh dari kedua desa.

Tujuan dilakukannya musyawarah ini untuk menentukan secara pasti lokasi titik batas antar kedua desa secara damai dengan cara mufakat, fakta yang dimiliki serta keterangan dari sesepuh desa juga dihadirkan untuk membantu menemukan kemufakatan antar kedua desa.

"Saat pembahasan nanti hendaklah kedua belah pihak tidak mengedepankan emosi, ego masing-masing. Saling menghormati terhadap pendapat dan pandangan pihak lain sangat diperlukan untuk mewujudkan kemufakatan yang damai antar kedua belah pihak". Ucap AIPTU Supani saat memberikan kata sambutannya.

Selama musyawarah berlangsung, seluruh pihak yang hadir mengikuti dengan tertib dan pada akhirnya disepakati batas kedua desa yakni Selatan Kuala Ebor, Timur Pohon Antah,  Utara Titi Pak Neetn, Sungai Ruku, Tangkaraya, Air Masam.

Hasil kesepakatan dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir saat itu, dan pada hari kamis tanggal 25 Januari 2018 Jam 09.00 Wib akan diadakan pemasangan patok batas di lokasi yang telah ditentukan.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar