Selasa, 23 Januari 2018

Bawa Anak Perempuan Tanpa Ijin Orang Tuanya, HM Di Periksa Oleh Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Personil Unit Reskrim Polsek Monterado mengamankan seorang laki-laki yang di duga Pelaku yang telah membawa pergi seorang perempuan yang masih di bawah umur selama enam hari tanpa seijin orang tua anak perempuan tersebut (22/01/2018).

Pelaku yang berinisial HM (29) mengaku mengenal Korban berinisial DK (15), mereka saling kenal saat bertukar nomor telepon sebulan yang lalu dan saat itu komunikasi keduanya semangkin sering dilakukan.

Selama enam hari mulai tanggal 15 Januari 2018, HM membawa DK ke Kabupaten Landak. Pengakuan HM, saat ia membawa DK yang merupakan warga desa Goa Boma Kecamatan Monterado tanpa seijin orang tua DK.

Atas kejadian tersebut, orang tua DK merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Monterado yang langsung ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna.

"Saat ini Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Monterado untuk mendalami kasus tersebut serta motifnya, sementara untuk Korban telah kita bawa ke tim medis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut". Jelas Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Di tempat yang berbeda, BRIPKA Anton Ariatna mengatakan untuk saat ini Pelaku kita sangkakan telah melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 332 KUHP, selebihnya tunggu hingga selesai pemeriksaan.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar