Kamis, 11 Januari 2018

Pelarian Pelaku Pengeroyokan Diakhiri Reskrim Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Pelaku Pengeroyokan berinisial TN (35) berhasil di tangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Monterado (11/01/2018).

Penganiayaan yang dilakukan oleh TN (35) bersama-sama dengan rekannya AL (23) terhadap warga desa Goa Boma Kecamatan Monterado IT (31) yang mengakibatkan Korbanya mengalami luka memar dibagian wajah.

Kurang dari 12 jam setelah AL yang terlebih dahulu di tangkap, TN yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO ini berhasil dihentikan pelariannya oleh personil Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna.

"Kami tangkap TN dikediamannya di Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan. Perbuatannya disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPIDANA". Jelas Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna.

Penangkapan terhadap TN yang dilakukan Unit Reskrim ini dibenarkan oleh Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH, ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran dan TN berhasil di tangkap.

"Saat ini yang kedua Pelaku AL dan TN menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado untuk mendalami motif Pengeroyokan yang dilakukannya tersebut". Tutur IPTU Rismanto Ginting, SH saat di konfirmasi.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar