Sabtu, 08 Desember 2018

Bawa Miras, Pria Ini Ditangkap Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kurang lebih 44 Kg Minuman Keras (Miras) jenis arak putih berhasil di sita Polsek Monterado dari pria berinisial AS (31) (07/12/2018).

Sebanyak 44 Kg Miras yang di bawa dalam 2 jeriken oleh AS menggunakan sepeda motor miliknya dihentikan oleh Kanit Unit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna beserta 1 personil lainnya di pasar Monterado.

Tidak dapat mengelak lagi saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaannya oleh personil Unit Reskrim Polsek Monterado, AS mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan hendak ia jual ke beberapa tempat di wilayah Kecamatan Monterado.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH saat di konfirmasi  mengatakan bahwa Miras tersebut di bawa AS yang rencananya akan di jual ke warung-warung / kantin di wilayah Kecamatan Monterado.

"Saat ini AS dan Barang Buktinya telah diamankan di Mapolsek Monterado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sambil menunggu jadwal sidang Tipiring dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang". Terang IPTU Rismanto Ginting, SH.

Tambahnya lagi, terhadap AS akan dikenakan Pasal 17 huruf e dan f, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

"Seperti yang diketahui bahwa Miras dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat memicu berbagai tindakan kriminal. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami sehingga kami berhasil mengungkap peredaran Miras ini". Ucap Kapolsek Monterado.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar