Senin, 11 Februari 2019

Polsek Monterado Kampanyekan Stop Membakar Hutan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Bhabinkamtibmas desa Monterado Bripka Suriana Pepel lakukan sosialisasi tentang Stop Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) kepada warga desa binaannya (10/02).

Kepada warga, Bripka Suriana Pepel menjelaskan tentang beberapa dampak negatif serta sanksi hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) sebagaimana di atur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengungkapkan bahwa kegiatan mensosialisasikan dan mengkampanyekan Stop Karhutla tetap dilakukan oleh personilnya .

"Tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa semua masyarakat kita telah mengetahui bahwa berbuatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum". Ungkap IPTU Rismanto Ginting, SH.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar