Minggu, 15 September 2019

Polsek Monterado Terus Berupaya Mencegah Karhutla


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Selain melakukan Patroli Terpadu dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Monterado juga melakukan kegiatan Preemtif seperti sosialisasi serta kampanye cegah dan larangan Karhutla.

Wilayah Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang saat ini memasuki musim panas atau kemarau yang berpotensi terjadinya Karhutla, melalui personil Bhabinkamtibmas upaya mencegah terjadinya hal tersebut dilakukan.

Mensosialisasikan atau mengkampanyekan cegah dan larangan pembakaran hutan dan lahan secara masif dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Monterado.


Seperti yang dilakukan juga oleh Bripka Suriana Pepel personil Bhabinkamtibmas desa Monterado di setiap kegiatannya menyambangi warga desa binaannya, dimana ia selalu menyisipkan pesan serta himbauan terkait cegah dan larangan Karhutla (15/09).

Kepada warga, Bripka Suriana Pepel menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan diancam dengan Pasal 50 huruf D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar.


Selain itu ada juga Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 Milyar atau paling banyak Rp 10 Milyar.

"Saya berharap dengan dilakukannya sejumlah kegiatan preemtif maupun preventif terkait Karhutla oleh Polsek Monterado, masyarakat menjadi tahu dan mau peduli terhadap lingkungan alam sekitar tempat tinggal masing-masing". Ungkap Bripka Suriana Pepel saat ditemui.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar