Rabu, 27 Maret 2019

Penyidik Polsek Monterado Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Berkas perkara menyetubuhi anak di bawah umur telah lengkap, Penyidik Polsek Monterado menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang (26/03).

Berinisial KY (26) yang merupakan tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur yang kasusnya ditangani oleh unit Reskrim Polsek Monterado pada Februari lalu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: B-425/Q.1.18/Euh.1/03/2019 tanggal 12 Maret 2019.

"Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti perkara persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Bengkayang maka tersangka saat ini merupakan tanggung jawab dari Kejaksaan hingga persidangan". Ungkap IPTU Rismanto Ginting SH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado Bripka Anton Ariatna dan di terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang berlangsung aman.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar