Rabu, 14 November 2018
Berkas Perkara Lengkap, Unit Reskrim Polsek Monterado Serahkan Tersangka Pada Kejaksaan
Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Tersangka kasus Penganiayaan diserahkan personil unit Reskrim Polsek Monterado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang (13/11/2018).
Tersangka berinisial LM (41) di duga telah melakukan Penganiayaan kepada suaminya berinisial AP (32) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Penganiayaan tersebut terjadi dirumahnya yang beralamat di Blok C Rt. 004 Rw. 001 dusun Sendoreng desa Sendoreng Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang pada Oktober lalu.
Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna saat ditemui mengungkapkan bahwa, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penganiayaan dilakukan oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang berdasarkan Surat Kajari Bengkayang Nomor: B/1728/Q.1.18/Ep.1/11/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Berkas Perkara sudah P21 atau lengkap.
Selama proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penganiayaan oleh unit Reskrim Polsek Monterado kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang berlangsung aman dan lancar.
Penulis : Eko Wahyu Sudianto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar