Minggu, 18 November 2018

Memaksa Bersetubuh, Pria Ini Diamankan Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.com
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Polsek Monterado mengamankan terduga Pelaku persetubuhan di luar pernikahan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan (17/11/2018).

Laki-laki Berinisial RD (33) yang di duga melakukan persetubuhan di luar pernikahan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Perempuan berinisial KR (18) berhasil diamankan personil Polsek Monterado.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima dari pihak keluarga Korban dan hasil Penyelidikan Polsek Monterado, akhirnya RD terduga Pelaku berhasil diamankan personil Polsek Monterado.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH mengungkapkan bahwa Pelaku dan Korban bertempat tinggal di desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dan bertetangga.

"Menurut pengakuan terduga Pelaku, perbuatan tersebut ia lakukan pada Korban di saat orang tua Korban tidak berada di rumah". Terang IPTU Rismanto Ginting, SH saat di konfirmasi.

IPTU Rismanto Ginting, SH menambahkan saat ini unit Reskrim Polsek Monterado sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku, Korban dan Saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Jika telah memenuhi unsur dan cukup bukti, maka terhadap terduga Pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara". Tambah IPTU Rismanto Ginting, SH.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar