Senin, 04 September 2017

Berkas Perkara PETI Lengkap, Unit Reskrim Polsek Monterado Ke Kejaksaan Negeri Bengkayang


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang menyatakan bahwa Berkas Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin  (PETI) yang ditangani oleh Penyidik Polsek Monterado telah lengkap (P-21).

Beberapa waktu yang lalu unit Reskrim Polsek Monterado berhasil mengamankan orang dan barang yang di duga memiliki keterlibatan dalam kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang tepatnya di perbatasan antara desa Goa Boma dan desa Serindu.

Dengan diterbitkannya surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan terhadap TW yang merupakan Tersangka dalam perkara kegiatan PETI telah lengkap atau P-21, maka Penyidik dari Polsek Monterado segera melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna beserta anggotanya secara langsung melakukan penyerahan Tersangka TW dan Barang Bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang (07/06/2017), Tersangka TW dan Barang Bukti yang diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado tersebut langsung di terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang sudah kita lakukan serta proses penyerahannya juga tadi berlangsung aman dan lancar, tersangka TW telah melakukan kegiatan PETI dan dari hasil penyelidikan serta penyidikan kami yakin bahwa Tersangka TW dapat dikenakan Pasal 158 UU RI  NO 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara". Jelas Kanit Reskrim Polsek Monterado saat ditemui di ruangannya.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Monterado telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait dengan perkara kegiatan PETI, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor B-712-/Q.1.18/ Epp.1/05/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang isi dari surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin  (PETI) yang ditangani oleh Penyidik Polsek Monterado telah lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti juga sudah kami lakukan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, semuanya berjalan lancar sesuai dengan yang dijadwalkan, untuk proses selanjutnya perkara ini akan diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang sampai ke Pengadilan Negeri Bengkayang." Jelas Kapolsek Monterado saat ditemui usai pimpin Apel Pagi di halaman Polsek Monterado.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar