Rabu, 27 September 2017

Tersangka Ini Bukan Lagi Tanggung Jawab Polsek Monterado


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Unit Reskrim Polsek Monterado serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penggelapan sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang (26/09/2017).

Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka yang berinisial MR (25) warga desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang terhadap pemilik sepeda motor yang berinisial AD  (21) juga warga desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Kejadian Penggelapan tersebut terjadi pada bulan Agustus yang lalu.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penggelapan tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna beserta anggotanya BRIGADIR Heru di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, yang mana saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam keadaan sehat dan lengkap.


Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna mengatakan bahwa dengan selesainya Berkas Perkara Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana) yang dikerjakan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado serta dengan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan Nomor Surat B-1245/Q.1.18/Epp.1/09/2017, tg 22 September 2017 maka Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang terkait perkara Penggelapan 1 unit sepeda motor yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Monterado beberapa waktu lalu.

"Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado, berarti sejak itu Tersangka dan Barang Bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya". Terang Kapolsek Monterado saat di konfirmasi.

Selama proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang tidak terjadi hal-hal yang menghambat proses penyerahan, situasi aman dan lancar.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar