Kamis, 07 September 2017

Kanit Binmas Polsek Monterado Hadiri Rapat Adat Masalah Perselingkuhan


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kanit Binmas Polsek Monterado hadiri kegiatan rapat sidang adat perkara Perselingkuhan/Perzinaan warga desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang  (07/09/2017).

Perbuatan Perselingkuhan / Perzinaan yang dilakukan oleh warga desa Jahandung yang berinisial IT (27) dan MR (22) terjadi pada hari Minggu 02/09/2017 sekitar jam 21.30 Wib yang mana perbuatan tersebut dilakukan dirumah KR (28) (Suami MR) di Dusun Jahandung Rt. 08. Rw. 02 Desa Jahandung Kecamatan Monterado.

Atas kejadian tersebut KR yang merupakan suami dari MR tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada Aparatur Desa Jahandung dan Ketua Adat desa Jahandung, alhasilnya dilakukanlah rapat sidang adat untuk memutuskan sanksi adat kepada IT dan MR atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Bertempat di ruang aula kantor Desa Jahandung dilakukanlah rapat sidang adat perkara Perselingkuhan / Perzinaan yang dilakukan oleh IT dan MR, yang mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Pjs. Sekdes Jahandung bapak Sutriana, Kanit Binmas Polsek Monterado bapak Aiptu Supani, Kanit Intelkam Polsek Monterado AIPDA Dikki Haryanto, Kanit Sabhara Polsek Monterado BRIPKA Hidayat, Ketua Adat Desa Jahandung bapak Uleng beserta pengurus, KR Suami MR, MR Istri KR, IT, serta Keluarga atau Ahli Waris dari pihak KR, MR, dan dari pihak IT yang keseluruhannya berjumlah kurang lebih 30 orang.

Saat rapat sidang adat dimulai, Kanit Binmas Polsek Monterado AIPTU Supani diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutannya, dalam kata sambutannya AIPTU Supani menghimbau kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat sidang adat perkara Perselingkuhan /Perzinaan ini agar tidak mengedepankan emosi saat  pembahasan rapat sidang adat berlangsung, biarkan pihak yang terkait saja yang berbicara saat diberikan kesempatan untuk berbicara oleh pemandu rapat sidang, tentunya hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan saat rapat sidang adat berlangsung.

"Kami dari pihak Kepolisian yang hadir saat ini hanya untuk memastikan bahwa pelaksanaan rapat sidang adat perkara Perselingkuhan /Perzinaan berjalan dengan lancar dan kondusif. Kami juga tidak akan mempengaruhi hasil keputusan berupa sanksi yang diberikan oleh Ketua Adat desa Jahandung kepada pihak-pihak yang dinilai bersalah nantinya". Ungkap Kanit Binmas Polsek Monterado saat berikan sambutannya.

Rapat sidang adat perkara Perselingkuhan /Perzinaan yang terjadi di desa Jahandung Kecamatan Monterado berlangsung aman dan kondusif, walaupun ada beberapa ketegangan antar pihak namun dapat diluruskan oleh pihak Kepolisian yang juga dibantu oleh pengurus adat dan desa.

Setelah mendengarkan keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak yang terkait dalam masalah ini, akhirnya Ketua Adat beserta pengurus adat desa Jahandung menetapkan sanksi adat kepada IT dan MR dengan denda sebesar enam setengah tail yang harus di bayar pada tanggal 28 September mendatang.

Sanksi adat berupa denda yang harus di bayar oleh IT dan MR yang diputuskan oleh Ketua Adat desa Jahandung bapak Uleng, telah disanggupi oleh IT dan MR serta keputusan sanksi adat tersebut telah disetujui oleh semua pihak atau Ahli Waris dengan waktu pembayaran yang telah disepakati.

Penulis   : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar