Selasa, 05 September 2017

Unit Reskrim Polsek Monterado Lakukan Tahap II Terkait Perkara Pencurian


Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Berkas perkara Pencurian yang melibatkan pelaku yang masih di bawah umur telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang, Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado lakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (01/08/2017).

Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado telah merampungkan berkas perkara pencurian barang-barang dari sebuah warung yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan Nomor Surat B-923 / Q.1.18 / Epp.1 / 06 /2017 tanggal 25 Juli 2017.

Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado melakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

Peristiwa Pencurian yang dilaporkan pada 20 Juni 2017 lalu ke Polsek Monterado dan Pelaku Pencurian tersebut berhasil diamankan yaitu berinisial JKF (15), AS (14), YM (16), AI (16), HAE (16) dengan sejumlah Barang Bukti yang juga berhasil diamankan oleh personil Polsek Monterado

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan Tersangka sebanyak lima orang beserta Barang Bukti terkait kasus Pencurian yang melibatkan pelaku masih di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Proses Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkayang yang dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna beserta anggota lainnya berjalan lancar tanpa adanya gangguan". Ungkap Kapolsek Monterado saat di konfirmasi.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar