Senin, 04 September 2017

Berkas Perkara Perbuatan Cabul Dan Berkas Perkara PETI Lengkap (P-21) Polsek Monterado Lakukan Tahap II



Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Unit Reskrim Polsek Monterado Polres Bengkayang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II terkait Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur serta melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka perkara PETI ke Kejaksaan Negeri Bengkayang (15/08/2017).

Peristiwa Pencabulan yang di duga dilakukan oleh SDS (38) terhadap korban yang juga merupakan cucunya sendiri, perbuatan tak pantas tersebut terjadi pada tanggal 06/07/2017 di dalam kamar rumah nenek korban di Dusun Sendoreng RT 05 RW 02 Desa Sendoreng Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

Pelaku tidak menyangkal telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada cucunya. Pelaku akan dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang terkait perkara Perbuatan Cabul serta Perkara PETI yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Monterado beberapa waktu lalu.

"Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkayang oleh pihak Kepolisian Sektor Monterado, itu berarti sejak itu Tersangka dan Barang Bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya". Terang Kapolsek Monterado saat di konfirmasi.

Selesainya Berkas Perkara Perbuatan Cabul yang dikerjakan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado serta dengan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan Nomor Surat B-979/Q.1.18/Epp.1/07/2017 tanggal 23 Juli 2017 maka Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Pada hari yang sama Penyidik Unit Reskrim Polsek Monterado juga melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkayang terkait perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Monterado. Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan Nomor Surat B-1041/Q.1.18/Epp.1/08/2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara PETI dengan tersangka atas nama MJ sudah lengkap (P 21).

Tersangka MJ dan Barang Bukti perkara PETI berhasil diamankan oleh personil Polsek Monterado yang dibantu oleh personil Sat Sabhara Polres Bengkayang pada saat Operasi PETI beberapa waktu lalu. Tersangka yang saat itu sedang melakukan aktifitas PETI jenis gelondong tidak berkutik saat di bawa oleh pihak Kepolisian untuk di proses hukum.

"Selama proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kita tidak mengalami kesulitan, semua berjalan lancar dan tersangka juga kooperatif". Jelas Kanit Reskrim Polsek Monterado BRIPKA Anton Ariatna saat di temui.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar