Minggu, 03 September 2017

Kapolsek Monterado Berikan Sosialisasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Tribratanewspolsekmonterado.blogspot.co.id
Polda Kalbar, Polres Bengkayang - Kepala Kepolisian Sektor Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada warga desa Rantau Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang (25/08/2017).

Guna menghindari terjadinya perkara tindak pidana KDRT di dalam lingkungan rumah tangga maka Kapolsek Monterado memandang sangat perlu untuk melakukan tindakan pencegahan yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga desa secara langsung.

Bertempat di aula Kantor Desa Rantau Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang penyuluhan dan sosialisasi tentang KDRT di laksanakan, hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Monterado bapak Edward Haris, S. Sos, Kapolsek Monterado IPTU Rismanto Ginting, SH, Kepala Desa Rantau bapak Lipus beserta staf desa, Bhabinkamtibmas desa Rantau BRIPKA Hendrikus, Kanit Provos Polsek Monterado BRIPKA Abui serta warga masyarakat desa Rantau yang berjumlah kurang lebih 50 orang.

Dalam penyuluhan dan sosialisasinya, bapak IPTU Rismanto Ginting, SH menegaskan bahwa perbuatan KDRT yang dilakukan oleh siapapun dapat diambil tindakan hukum oleh pihak Kepolisian, oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga perlu adanya hal-hal yang harus di jaga dan dilakukan seperti menjaga komunikasi yang baik antara suami, istri, dan anak, mencari jalan penyelesai masalah dengan tidak mengedepankan emosi pribadi, serta mengajak anggota keluarga untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara selalu beribadah.

Kapolsek Monterado juga mengatakan bahwa pihak yang rentan menjadi korban kekerasan dalam kasus KDRT biasanya adalah wanita dan anak-anak, oleh sebab itu sangat penting bagi para wanita dewasa dan anak-anak untuk mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan apabila mengalami hal tersebut. Sementara bagi pelaku KDRT akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku oleh pihak Kepolisian.

"Melihat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, saya berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini warga masyarakat di desa Rantau memahami dan mampu menjaga diri dan keluarganya, sehingga tidak terjadi masalah di dalam rumah tangganya yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT". Terang Kapolsek Monterado usai kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber, yang mana seluruh pertanyaan yang diajukan oleh warga dapat di jawab dan diberikan penjelasan oleh bapak Kapolsek Monterado, bapak Camat Monterado, dan bapak Kepala Desa Rantau.

Penulis  : Eko Wahyu Sudianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar